Berikut kami sampaikan persyaratan Pendaftaran Nikah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar Negeri:

Persyaratan  Bagi Wanita:

  1. Rekomendasi Perkawinan, bagi calon mempelai pria/wanita domisili luar luar Kecamatan tempat nikah (Model N.10)
  2. Surat Pengantar Nikah (Model N.1)
  3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N.4)
  4. Surat Izin Orang Tua Bila Calon Pengantin Belum Mencapai Usia 21 Tahun (Model N.5)
  5. Izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya (N 5 Khusus selain orang tua kandung)
  6. Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
  7. Dispensasi Pengadilan Agama, bagi Calon Pengantin Belum Berusia 21 Tahun karena Pemberi Izin Berbeda Pendapat/Ada yang Tidak Setuju
  8. Dispensasi Pengadilan Agama, bagi Calon Pengantin Belum Berusia 19 Tahun tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah
  9. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bagi Calon Pengantin Jejaka/bermeterai cukup  
  10. Surat Ijin Kawin (SIK), Ijin Atasan bagi Calon Pengantin Anggota TNI/POLRI
  11. Akta Cerai bagi Janda Cerai Hidup atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  12. Akta Kematian dan Surat Keterangan Kematian (Model N.6) bagi Janda Cerai Mati
  13. Surat Keterangan Wali Nikah Wali Nasab Maupun Hakim/Surat Pernyataan Hubungan Perwalian
  14. Surat Kuasa Wakil Wali atau Taukil Wali  Dihadapan PPN sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang bagi calon Wali Nikah yang tidak hadir waktu Akad Nikah dan mewakilkan "IJAB" Kepada Orang Lain  
  15. Surat Penetapan Wali Adlol dari PA, bagi Wali Nikah Enggan/Mogok/Tidak Mau Menikahkan (Wali Adlol)          
  16. Surat pernyataan  bermaterai  dari  calon  pengantin, disaksikan  oleh  2  (dua)  orang  saksi bagi Wali  tidak  diketahui  keberadaannya
  17. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari salah seorang anggota keluarga, bagi Wali tidak dapat dihadirkan/ditemui karena Wali dalam tahanan
  18. Foto Copi KTP calon pengantin diperbesar 150% - 200% = 1 Lembar
  19. Foto Copi KK = 1 Lbr dan Foto Copi KTP Orang Tua Kandung yang Masih Hidup
  20. Foto Copi Akta Kelahiran  
  21. Pas Foto Masing-masing 2X3 = 3 Lembar dan 4X6 = 1 Lembar (Background Warna Biru)
  22. Surat Keterangan Status dan Legalisasinya
  23. Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah dan Legalisasinaya 

B.  PERSYARATAN CALON SUAMI 

  1. Jika WNI lihat Persyaratan dan Alur WNI pria di Luar Negeri
  2. Jika WNA :
    1. Foto Copi Identitas diri
    2. Sertifikat/Surat Pernyataan/Surat Keterangan Beragama Islam 

C. PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN STATUS 

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pengantar / Keterangan dari Desa / Kelurahan
  3. Foto Copi KTP diperbesar 150% - 200% = 1 Lembar
  4. Foto Copi KK = 1 Lembar
  5. Foto Copi Akta Kelahiran  
  6. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bagi pemohon Masih Perawan bermeterai cukup
  7. Foto copi Akta Cerai bagi Duda / Janda Cerai Hidup dengan menunjukan yang asli
  8. Foto copi Akta Kematian bagi Duda/Janda Cerai Mati dengan menunjukan yang asli 

D. PERSYARATAN IKRAR BERWAKIL WALI (TAUKIL WALI BILKITABAH)          

  1. CALON ISTERI DAN WALI SATU WILAYAH KECAMATAN DOMISILI          
    1. Persyaratan nikah calon isteri  
    2. Foto copi KTP calon isteri, calon wali dan 2 (dua) orang saksi          
    3. Foto copi KK calon isteri dan calon wali
    4. Foto copi buku nikah orang tua calon isteri
    5. Surat  keterangan  wali  dari  desa/kelurahan sesuai domisili calon  wali nikah  
    6. Surat  keterangan/pernyataan hubungan calon wali dengan calon isteri/perwalian 
  2. CALON ISTERI DAN WALI BEDA WILAYAH KECAMATAN DOMISILI          
    1. Foto copi KTP calon isteri, calon wali dan 2 (dua) orang saksi          
    2. Foto copi KK calon isteri dan calon wali
    3. Foto copi buku nikah orang tua calon isteri
    4. Surat  keterangan  wali  dari  desa/kelurahan sesuai domisili calon  wali nikah  
    5. Surat  keterangan/pernyataan hubungan calon wali dengan calon isteri/perwalian     

E. ALUR PELAYANAN PERNIKAHAN WNI WANITA DI LUAR NEGERI 

  1. Calon pengantin perempuan / wali menghadap KUA domisili dengan membawa  persyaratan nikah, foto copi KTP calon suami bila WNI dan bila calon suami WNA, melampirkan identitas dan sertifikat/surat pernyataan/surat keterangan beragama Islam. (Bila wali tidak hadir ditempat akad nikah maka menyertakan 2 (dua) orang saksi (mengisi surat permohonan yang disediakan kua)
  2. Petugas memverifikasi data (Bila data lengkap proses  berlanjut dan apabila data belum lengkap  maka harus  melengkapi   proses   menunggu  sampai persyaratan lengkap)
  3. Entri  data  dan cetak :
    1. Rekomendasi Nikah  
    2. Surat keterangan status
    3. Surat keterangan tidak ada halangan menikah
    4. Ikrar berwakil wali (taukil wali) bila wali tidak hadir waktu akad nikah 
  4. Proses ikrar berwakil wali (taukil wali)
  5. Proses legalisasi surat keterangan status dan surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah
  6. Penandatangan, stempel dan penyerahan
  7. Pengarsipan 

F.  ALUR PELAYANAN PEMBUATAN IKRAR BERWAKIL WALI (TAUKIL WALI BILKITABAH) 

  1. Calon   wali  menghadap KUA   dengan  membawa  persyaratan sebagaimana diatas dan 2 (dua) orang saksi
  2. Petugas memverifikasi persyaratan dan data. (Bila sudah lengkap proses berlanjut dan apabila belum lengkap maka proses  berlanjit setelah lengkap)
  3. Entri data dan cetak blangko surat berwakil wali
  4. Proses ikrar berwakil wali (taukil wali bilkitabah)  
  5. Penandatangan, stempel dan penyerahan
  6. Pengarsipan            

G. DASAR HUKUM 

  1. Pasal 56 UU 1 Tahun 1974
  2. Pasal 6 PP 9 Tahun 1975
  3. Pasal 4, 6, 7, 12, 13 & 17  PMA 30 Tahun 2024  
  4. Surat  Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.II.2/1/PW.01/098/2009
  5. Surat  Dirjen  Bimas  Islam  Nomor :  DJ.II.2/1/PW.01/1087/2009
  6. Lampiran IV DAN XIV KEPDIRJEN 473 Tahun 2020              

PENTING !!! BIASANYA DIABAIKAN 

Proses legalisasi kepentingan ke luar negeri, yang perlu dilegalisasi adalah : 

  1. Surat keterangan status  
  2. Surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah 

Tempat legalisasi untuk kepentingan ke luar negeri 

  1. KUA    
  2. Kementerian Agama (Direktorat  yang  melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kua (Direktorat Bina KUA dan KS)/Kepenghuluan di Kanwil Kemenag Provinsi)          
  3. Kementerian Hukum dan HAM
  4. Kementerian Luar Negeri 

Persyaratan Bagi Pria:

  1. Rekomendasi Perkawinan, bagi calon mempelai pria/wanita domisili luar luar Kecamatan tempat nikah (Model N 10)
  2. Surat Pengantar Nikah (Model N.1)
  3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N.4)
  4. Surat Izin Orang Tua Bila Calon Pengantin Belum Mencapai Usia 21 Tahun (Model N.5)
  5. Izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya (N 5 Khusus selain orang tua kandung)
  6. Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
  7. Dispensasi Pengadilan Agama, bagi Calon Pengantin Belum Berusia 21 Tahun karena Pemberi Izin Berbeda Pendapat/Ada yang Tidak Setuju          
  8. Dispensasi Pengadilan Agama, bagi Calon Pengantin Belum Berusia 19 Tahun tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah
  9. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bagi Calon Pengantin Jejaka/bermeterai cukup  
  10. Surat Ijin Kawin (SIK), Ijin Atasan bagi Calon Pengantin Anggota TNI/POLRI
  11. Akta Cerai bagi Duda Cerai Hidup atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  12. Akta Kematian dan Surat Keterangan Kemataian (Model N.6) bagi Duda Cerai Mati  
  13. Izin Poligami Pengadilan Agama, bagi suami beristeri lebih dari 1 (satu)
  14. Surat Kuasa bermeterai diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dan Kepala KUA setempat bagi calon suami tidak hadir waktu Akad Nikah, mewakilkan "Qabul" Kepada Orang Lain
  15. Foto Copi KTP calon pengantin diperbesar 150% - 200% = 1 Lembar    
  16. Foto Copi KK = 1 Lbr dan Foto Copi KTP Orang Tua Kandung yang Masih Hidup
  17. Foto Copi Akta Kelahiran  
  18. Pas Foto Masing-masing 2X3 = 3 Lembar dan 4X6 = 1 Lembar (Background Warna Biru)
  19. Surat Keterangan Status dan Legalisasinya
  20. Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah dan Legalisasinaya 

B. PERSYARATAN CALON ISTRI 

  1. Jika WNI lihat Persyaratan dan Alur WNI wanita di Luar Negeri 
  2. Jika WNA  
    1. Foto Copi Identitas diri
    2. Sertifikat/Surat Pernyataan/Surat Keterangan Beragama Islam 

C. PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN STATUS 

  1. Surat Permohonan  
  2. Surat Pengantar / Keterangan dari Desa / Kelurahan
  3. Foto Copi KTP diperbesar 150% - 200% = 1 Lembar
  4. Foto Copi KK = 1 Lembar
  5. Foto Copi Akta Kelahiran  
  6. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bermeterai cukup bagi pemohon Masih Jejaka / Perawan
  7. Foto copi Akta Cerai bagi Duda / Janda Cerai Hidup dengan menunjukan yang asli
  8. Foto copi Akta Kematian bagi Duda/Janda Cerai Mati dengan menunjukan yang asli 

D. ALUR PELAYANAN PERNIKAHAN WNI PRIA DI LUAR NEGERI 

  1. Calon  pengantin  laki-laki / wakil   menghadap  KUA   domisili dengan membawa  persyaratan nikah, foto copi KTP calon istri bila WNI dan bila calon istri WNA melampirkan identitas dan sertifikat/surat  pernyataan/surat keterangan  beragama Islam  (mengisi surat permohonan yang disediakan kua)
  2. Petugas memverifikasi data (Bila  data lengkap proses  berlanjut dan apabila data belum lengkap  maka harus  melengkapi   proses   menunggu  sampai persyaratan lengkap)
  3. Entri  data  dan cetak :
    1. Rekomendasi nikah  
    2. Surat keterangan status
    3. Surat keterangan tidak ada halangan menikah 
  4. Proses legalisasi surat keterangan status dan surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah
  5. Penandatangan, stempel dan penyerahan
  6. Pengarsipan 
Live Chat Online
Memuat...