Berikut adalah Syarat Buku Nikah Pengganti atau yang dulu merupakan layanan Duplikat Buku Nikah:
  • Fotocopi KTP (pemohon, suami / istri) bila diurus sendiri  
  • Surat kuasa bermeterai Rp. 10.000,- bila diurus orang lain  
  • Dengan melampirkan FC KTP pemberi dan yang diberi kuasa  
  • Buku nikah asli yang rusak bila buku nikah rusak  
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bila buku nikah hilang  
  • Surat pernyataan benar-benar hilang dari yang bersangkutan bermeterai Rp. 10.000,-
UNTUK SUAMI / ISTERI YANG TERCATAT DALAM BUKU NIKAH SUDAH MENINGGAL DUNIA, PERSYARATAN TAMBAHAN
  • Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
  • Surat yang menunjukkan sebagai ahli ahli waris dan pendukungnya ( Akta kelahiran KK atau dokumen lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan)
  • Surat mandat dari semua ahli waris sebagai bentuk penunjukan wakil untuk memproses di KUA 
PROSEDUR LAYANAN
  • Pemohon menghadap KUA yang menerbitkan buku nikah dengan membawa persyaratan sebagaimana di atas  
  • Pemohon mengisi blangko permohonan yang sudah disiapkan KUA  
  • Petugas memverifikasi persyaratan dan data serta interviu  Bila sudah lengkap proses berlanjut dan apabila belum lengkap maka proses berlanjut setelah lengkap  
  • Entri data dan cetak buku nikah pengganti  
  • Penandatanganan, stempel dan penyerahan  
  • Pengarsipan
Live Chat Online
Memuat...