A. PERSYARATAN IKRAR BERWAKIL QABUL BIL KITABAH
- Persyaratan nikah calon suami
- Foto copi ktp calon suami dan calon istri
- Foto copi ktp wakil/yang diberi kuasa dan 2 (dua) orang saksi
- Menghidari permasalahan perlu ada kejelasan dari calon istri/keluarganya berkaitan dengan adanya taukil kabul
B. ALUR PELAYANAN PEMBUATAN IKRAR BERWAKIL QABUL BIL KITABAH
- Calon suami menghadap kua dengan membawa persyaratan sebagaimana diatas dan 2 (dua) orang saksi
- Petugas memverifikasi persyaratan dan data serta interview bila sudah lengkap proses berlanjut dan apabila belum lengkap maka proses berlanjut setelah lengkap
- Entri data dan cetak blangko surat ikrar berwakil qabul
- Proses ikrar berwakil qabul (taukil qabul bilkitabah)
- Penandatangan, stempel dan penyerahan
- Pengarsipan
C. DASAR HUKUM
PMA 30 TAHUN 2024
PASAL 11
- Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah.
- Dalam hal calon suami tidak hadir pada saat akad nikah, kehadiran calon suami dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membuat surat kuasa di atas meterai yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi. Kepala KUA setempat.
D. PERSYARATAN WAKIL
- Persyaratan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
- berjenis kelamin laki-laki;
- beragama Islam;
- berusia paling rendah 21(dua puluh satu) tahun;
- berakal; dan
- adil.